Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa kebutuhan untuk mendirikan bank emas di Indonesia saat ini amat mendesak. Bank emas adalah bentuk aktivitas bisnis logam mulia yang saat ini sedang dikembangkan oleh OJK dan pemerintah.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan modal ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya OJK menjelaskan pentingnya mengatur aktivitas bisnis logam mulia.
Agusman menyatakan " hal ini penting mengingat Indonesia sebagai produsen dan salah satu negara dengan cadangan emas terbesar di dunia ( tambang emas grasberg Papua) dan juga sebagai importir untuk memenuhi kebutuhan permintaan domestik."
Dengan esksistensi bank emas, Indonesia akan dapat menilai cadangan emasnya dan menempatkan emas dalam neraca keuangan negara.
Aktivitas bisnis logam mulia saat ini di atur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ( POJK) no 17 tahun 2024 mengenai implementasi aktivitas bisnis logam mulia.
Menurut definisi POJK 17/2024 aktivitas bisnis logam mulia adalah aktivitas bisnis yang terkait dengan emas yang diselenggarakan oleh institusi jasa keuangan. Aktivitas ini meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan aktivitas lainnya terkait emas yang dijalankan oleh Lembaga Jasa Keuangan.
Setelah menerbitkan POJK, otoritas akan mendesain peta jalan untuk memperkuat aktivitas bisnis logam mulia di Indonesia. OJK juga akan mendirikan Dewan Emas Nasional sebagai ekosistem aktivitas bisnis logam mulia di Indonesia.
"Pemerintah menargetkan berdirinya bank emas pada semester pertama 2025" kata Airlangga Hartarto Menko Perekonomian, seraya menambahkan bahwa draf UU tsb akan selesai ratifikasi tahun depan.
Sumber : en.tempo.co