Untuk mengukur sesuatu kita butuh alat ukur. Tentu alat ukur mempunyai syarat, salah satunya adalah tidak berubah ukuran atau timbangannya. Apabila alat ukur itu berubah-ubah tentulah bukan alat ukur namanya karena sesuatu yang berubah tidak bisa untuk mengukur atau menilai suatu benda.
Salah satu syarat mata uang adalah kestabilan nilai. Apa yang terjadi bila suatu mata uang tidak stabil? Dia bisa menjadi alat tukar tapi tidak bisa menjadi timbangan yang adil. 100 Dollar AS tahun 1971 berbeda nilainya dengan 100 Dollar tahun 2017. 1 Peso Brazil setara dengan 1 Dollar AS tahun 1945 namun tahun 1975 1 Peso Brazil setara 1 juta Dollas AS. Maka baik Dollar AS atau Peso tidak bisa menjadi timbangan atau alat ukur yang adil. Maka mata uang logam (emas dan perak) dapat berperan sebagai timbangan yang adil.
Imam Ghazali ( wafat tahun 505 H) berkata :
Allah
menciptakan dinar dan dirham sebagai hakim penengah di antara seluruh
harta sehingga seluruh harta bisa diukur dengan keduanya. Dikatakan,
unta ini menyamai 100 Dinar, sekian ukuran minyak za'faran ini menyamai
100. Keduanya kira-kira sama dengan satu ukuran maka keduanya bernilai
sama.
Dia juga berkata :
Kemudian
disebabkan jual beli muncul kebutuhan terhadap dua mata uang. Seseorang
yang ingin membeli makanan dengan baju, darimana dia mengetahui ukuran
makanan dari nilai baju tersebut. Berapa? Jual beli terjadi pada jenis
barang yang berbeda-beda seperti dijual baju dengan makanan dan hewan
dengan baju. Barang-barang ini tidak sama, maka diperlukan " hakim yang
adil" sebagai penengah antara kedua orang yang ingin bertransaksi dan
berbuat adil satu dengan yang lain. Keadilan itu dituntut dari jenis
harta. Kemudian diperlukan jenis harta yang bertahan lama karena karena
kebutuhan yang terus-menerus.Jenis harta yang paling bertahan lama
adalah barang tambang. Maka dibuatlah uang dari emas, perak, dan logam.
Ibnu
Khaldun juga mengisyaratkan uang sebagai alat simpanan.Dalam perkataan
beliau " Kemudian Allah ta'ala menciptakan dari dua barang tambang emas
dan perak sebagai nilai untuk setiap harta. Dua jenis ini merupakan
simpanan dan perolehan orang-orang di dunia kebanyakannya."
Ibnu Rusyd (wafat tahun 595 H)
"Ketika
seseorang susah menemukan nilai persamaan antara barang-barang yang
berbeda, jadikan dinar dan dirham untuk mengukurnya. Apabila seseorang
menjual kuda dengan beberapa baju, nilai harga kuda itu terhadap
beberapa kuda adalah nilai harga baju itu terhadap beberapa baju. Maka
jikakuda itu bernilai 50 , tentunya baju-baju itu juga harus bernilai
50."
No comments:
Post a Comment