www.gata.com

Grafik Pergerakan Harga Dinar dalam Rupiah & Dollar AS


 

Monday, February 27, 2023

Anggota Legislatif Mississipi Membebaskan Pajak Emas

Negara bagian Mississippi AS melalui anggota dewannya mengajukan rancangan UU untuk mengecualikan emas,  perak,  platinum,  dan koin palladium dari pungutan pajak. Rancangan tsb sudah dikirim kepada Gubernur Mississippi Tate Reeve untuk disahkan.

RUU  itu diajukan oleh senator Chad McMahan. Proposal serupa telah diajukan senat pada 2022, namun mengalami deadline sebelum sesi dengar pendapat. 

Apabila Gubernur Reeves menandatangani proposal tsb,  maka Mississippi akan menjadi negara bagian ke 43 yang mengecualikan emas dan perak dari pungutan pajak negara dan berlaku efektif pada 1 Juli 2023.

Negara-negara bagian sekitar Mississipi (Alabama,  Louisiana, Kentucky, dan Tennessee)  telah lebih dulu menghapuskan pajak emas dan perak. Yang terbaru Tennessee menghapusnya tahun 2022. 

Pajak emas di Indonesia 

Ketika negara-negara bagian di AS ramai-ramai menghapus pajak emas,  namun Indonesia  justru mengenakan pajak produk emas  Logam Mulia sejak 2017.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan pph 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP,  dan 0,9% untuk non-NPWP. 

Sedangkan ketika menjual kembali emas (buyback) apabila nilainya di atas Rp10 juta juga dikenakan pph no 22 sebesar 1,5% bagi NPWP dan 3% bagi non-NPWP.

Sumber : gata.org



No comments: