Monday August 18, 2008
Pada masa Nabi Muhammad SAW perbandingan nilai antara Dinar & Dirham adalah 1 : 10, seperti dalam Hadits berikut :
"Kamu tidak berkewajiban mengeluarkan zakat emas hingga kepemilikanmu mencapai 20 Dinar. Jika kamu memiliki emas 20 Dinar dan cukup satu tahun, zakatnya adalah setengah Dinar. Selebihnya dihitung seperti itu dan tidak wajib zakat pada sesuatu harta hingga mencapai satu tahun (HR Ahmad, Abu Daud, Baihaqi, dan dinyatakan sahih oleh Bukhari dan Hadits hasan menurut Al Hafizh)
"Aku telah membebaskanmu dari zakat kuda dan budak, karena itu, keluarkanlah zakat perak, yakni dari setiap empat puluh Dirham adalah sebanyak satu Dirham. Akan tetapi , tidak wajib mengeluarkan zakat jika banyaknya hanya mencapai 190. Jika jumlahnya telah cukup 200, kamu wajib mengeluarkan zakatnya sebanyak 5 Dirham (HR. Ash-Habus Sunan)
Perbandingan harga dinar tehadap dirham 1 : 10 juga dikuatkan dengan hadits lain yang membahas masalah diyah atau uang darah(uang yang diminta oleh keluarga si terbunuh kepada pembunuh jika keluarga terbunuh memaafkan, dan meminta uang diyah atau darah) misalnya yang ditentukan sebesar 800 dinar atau 8000 dirham. Namun angka ini bukan angka mati, sebab pada zaman khalifah Umar bin Khattab perbandingan harga dinar dan dirham menjadi 1 : 12 karena mengikuti perkembangan pasar seperti riwayat berikut ini :
Diriwayatkan oleh Abdullah ibn Amr ibn al 'Ash :
"Nilai uang darah pada zaman Rasulullah saw adalah delapan ratus dinar atau delapan ribu dirham dan uang darah bagi ahlul kitab adalah separuh dari muslim. Ia berkata : ini berlaku sampai Umar bin Khattab menjadi khalifah dan dan dia berkata : catat unta-unta menjadi berharga (mahal) kemudian umar menetapkan nilai uang darah berdasarkan bahwa barangsiapa yang memiliki uang emas maka uang darah yang berlaku (saat itu) senilai seribu dinar, barang siapa yang memiliki uang perak maka senilai dua belas ribu dirham, barang siapa memiliki ternak sapi maka senilai dua ratus ekor sapi, barang siapa memiliki ternak kambing maka senilai dua ribu ekor kambing, barang siapa memiliki dagangan baju resmi maka senilai dua ratus baju resmi. Kemudian beliau membiarkan uang darah bagi orang kafir dhimmi (yang dalam perlindungan) tetap, tidak menaikkan persentasenya dari ketentuan uang darah muslim." Riwayat Sunan Abu Daud
Jadi harga dinar dan dirham masing-masing independen terus bergerak mengikuti harga pasar, saat ini perbandingan nilai dinar dan dirham sekitar 1 : 35. Kenapa perbandingan harganya kini sedemikian jauh? Karena memang permintaan perak (bahan baku utama dirham) dunia saat ini tidak setinggi di zaman Nabi Muhammad SAW atau Khalifah Umar bin Khattab. Saat itu Dirham menjadi salah satu mata uang utama dunia sehingga permintaan perakpun signifikan . Tetapi kini dirham atau perak tidak atau belum menjadi mata uang utama dunia kembali, sehingga permintaanya pun tidak signifikan. Persentase penggunaan perak dunia saat ini per tahun 2001 adalah untuk penggunaan photography 24%, perhiasan 33%, keperluan industri 40%, dan hanya 3% untuk koin dan medali. Apabila insya Allah nantinya dinar dan dirham kembali menjadi mata uang utama dunia maka bukan tidak mungkin harganya kembali berbanding 1 : 10, karena tingginya permintaan dirham atau dinar.
Terakhir kita simak hadits yang diriwayatkan oleh Abu Bakar ibnu Abi Maryam, beliau mendengan Rasulullah SAW bersabda "Masanya akan tiba pada umat manusia, ketika tidak ada apapun yang berguna selain dinar dan dirham." (Musnad Imam Ahmad ibn Hanbal)
No comments:
Post a Comment