JAKARTA - Bank Indonesia (BI) bakal mengatur produk gadai emas di bank-bank syariah. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi spekulasi pada komoditas logam mulia itu.
Bank sentral berjanji menerbitkan aturan ini pada akhir Januari tahun ini. "Syariah itu kalau investasi harus berkeringat. Kalau investasi dalam rangka menunggu harga emas naik itu tidak pas," kata Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Mulya Siregar di Jakarta, Kamis (5/1).
Nasabah kerap menggunakan gadai emas sebagai alat spekulasi. Padahal, prinsip gadai adalah untuk instrumen investasi jangka pendek. Praktik spekulasi melalui gadai emas dilakukan dengan menggadaikan emas untuk membeli emas lebih banyak. Harapannya, semua bisa ditebus ketika harga emas naik lebih tinggi.
Dalam aksi spekulasi itu, jelas Mulya, nasabah bisa menggadaikan emas walaupun ia sebetulnya belum memiliki logam mulia iti. Caranya, dengan datang.
Yang jelas, kata dia, untuk mengurangi spekulasi, nilai batas maksimal gadai itu akan cukup kecil. Loan to value ratio yang dipatok adalah 80 persen dari nilai emas. Saat ini, maksimal masih bisa 90 persen.
Pembiayaan gadai emas melesat pada periode Juli - September 2011. Dalam masa itu, nilai pembiayaan gadai emas syariah naik 154 persen dari Rp 2,4 triliun menjadi Rp 6,1 triliun.
Sedangkan total pembiayan syariah dalam periode itu hanya tumbuh 9,6 persen. Yakni, dari Rp 84,6 triliun menjadi Rp 92,8 triliun. Mulya berharap bank syariah bisa menghindarkan praktik spekulasi. Sehingga bank sentral bisa lebih fokus membiayai sektor riil. (sof)
http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=113379
No comments:
Post a Comment