www.gata.com

Grafik Pergerakan Harga Dinar dalam Rupiah & Dollar AS


 

Wednesday, July 4, 2012

Gold reentering monetary system



Awal 2011, the London Bullion Market Association (LBMA) mulai mendorong emas untuk diakui oleh  the Basel Committee on Banking Supervision (komite yang didirikan pada tahun 1974 oleh sekelompok  gubernur bank sentral dari 10 negara yang bertujuan untuk melakukan perbaikan dan pengembangan panduan supervisi dimana  bank sentral atau lembaga sejenis akan menerapkannya terhadap bank) sebagai asset likuid kualitas tinggi paling mutakhir. Ini sebuah pendekatan terencana yang melibatkan komunitas finansial yang lebih luas, dengan voting palemen Eropa yang dengan suara bulat merekomendasikan central counterparties (perjanjian regulasi pembayaran intermediaries untuk pasar sekuritas) menerima emas sebagai jaminan dibawah European Market Infrastructure Regulation (EMIR). Lobby yang dilakukan LBMA ini tentu saja berkontribusi kepada hasil yang baik ini. Penerimaan yang meluas terhadap emas sebagai jaminan dalam regulasi pasar ini memaksa  the Basel Committee untuk mempertimbangkan kedudukan emas sebagai aset perbankan, yang saat ini mengalami potongan nilai sebesar 50% apabila diajukan sebagai jaminan.Sekarang hal ini akan direvisi menjadi nol, sama stasusnya dengan aset likuid lainnya.

Ini adalah perkembangan yang penting bagi pasar emas fisik, dan merupakan peringatan dini terhadap perubahan yang disinyalir oleh dokumen konsultatif yang dikeluarkan oleh the Fed dan regulator  perbankan  pada regulasi Basel 3 yang akan datang.

Tentu saja ada sedikit keraguan bila mengacu pada sejarah bahwa Departemen Keuangan AS dan the Fed tidak akan memberi status emas sebagai rival dari Dollar, tetapi mereka tidak dapat mengatur komite Bassel. Sejak Presiden Nixon melepaskan kaitan  Dollar dengan standar emas , propaganda pemerintah adalah emas tidak akan lagi memiliki peran dalam sistem moneter. Memberi peringkat yang sejajar antara emas dengan aset likuid adalah benar-benar hal yang signifikan. Lebih jauh, ada logika yang masih dapat diperdebatkan dimana bank tidak akan didenda bila melakukan diversifikasi neraca keuangan dan jaminan mereka tidak lagi semata-mata dalam bentuk uang kertas saja (tetapi juga dalam bentuk emas), dimana hal ini menjadi berisiko bagi sistem saat ini,terutama dalam situasi krisis seperti sekarang.  

Proposal ini baru dalam tahap untuk menjajagi respon saja, kemungkinannya bank tidak akan mengabaikan proposal ini, karena ini merepresentasikan peluang pemberian kredit yang aman dan peluang bagi bank melakukan diversifikasi asetnya ( dalam bentuk emas ) tanpa khawatir terkena penalti. Ketika proposal ini benar-benar diterapkan tentu akan mendorong bank untuk membeli emas dan akan semakin banyak bank yang melakukan diversifikasi asetnya dalam bentuk emas.


No comments: