Awal 2011, the London Bullion Market
Association (LBMA) mulai mendorong emas untuk diakui oleh the
Basel Committee on Banking Supervision (komite yang didirikan pada tahun 1974
oleh sekelompok gubernur bank sentral
dari 10 negara yang bertujuan untuk melakukan perbaikan dan pengembangan panduan
supervisi dimana bank sentral atau
lembaga sejenis akan menerapkannya terhadap bank) sebagai asset likuid kualitas
tinggi paling mutakhir. Ini sebuah pendekatan terencana yang melibatkan
komunitas finansial yang lebih luas, dengan voting palemen Eropa yang dengan
suara bulat merekomendasikan central
counterparties (perjanjian regulasi pembayaran intermediaries untuk pasar sekuritas) menerima emas sebagai
jaminan dibawah European Market
Infrastructure Regulation (EMIR). Lobby yang dilakukan LBMA ini tentu saja
berkontribusi kepada hasil yang baik ini. Penerimaan yang meluas terhadap emas
sebagai jaminan dalam regulasi pasar ini memaksa the
Basel Committee untuk mempertimbangkan kedudukan emas sebagai aset
perbankan, yang saat ini mengalami potongan nilai sebesar 50% apabila diajukan
sebagai jaminan.Sekarang hal ini akan direvisi menjadi nol, sama stasusnya
dengan aset likuid lainnya.
Ini adalah perkembangan yang penting bagi pasar emas fisik, dan merupakan
peringatan dini terhadap perubahan yang disinyalir oleh dokumen konsultatif
yang dikeluarkan oleh the Fed dan regulator
perbankan pada regulasi Basel 3
yang akan datang.
Tentu saja ada sedikit keraguan bila mengacu pada sejarah bahwa Departemen
Keuangan AS dan the Fed tidak akan
memberi status emas sebagai rival dari Dollar, tetapi mereka tidak dapat
mengatur komite Bassel. Sejak Presiden Nixon melepaskan kaitan Dollar dengan standar emas , propaganda
pemerintah adalah emas tidak akan lagi memiliki peran dalam sistem moneter. Memberi
peringkat yang sejajar antara emas dengan aset likuid adalah benar-benar hal
yang signifikan. Lebih jauh, ada logika yang masih dapat diperdebatkan dimana
bank tidak akan didenda bila melakukan diversifikasi neraca keuangan dan
jaminan mereka tidak lagi semata-mata dalam bentuk uang kertas saja (tetapi
juga dalam bentuk emas), dimana hal ini menjadi berisiko bagi sistem saat ini,terutama
dalam situasi krisis seperti sekarang.
Proposal ini baru dalam tahap untuk menjajagi respon saja, kemungkinannya
bank tidak akan mengabaikan proposal ini, karena ini merepresentasikan peluang
pemberian kredit yang aman dan peluang bagi bank melakukan diversifikasi
asetnya ( dalam bentuk emas ) tanpa khawatir terkena penalti. Ketika proposal
ini benar-benar diterapkan tentu akan mendorong bank untuk membeli emas dan
akan semakin banyak bank yang melakukan diversifikasi asetnya dalam bentuk
emas.
No comments:
Post a Comment